INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB

Pembaharuan terakhir 2022-03-05 18:24:34 2929 hits

INFORMASI DAFTAR ULANG PADA PPDB SMKN 3 TANGERANG

TAHUN PELAJARAN 2021 – 2022


A. Daftar Ulang bagi peserta didik baru kelas X dilaksanakan pada tanggal 1-9 Juli 2020,Pukul 09.00 – 14.00 WIB, tempat Ruang 1 dan Ruang 2 dan Ruang 9

Pengambilan Formulir Daftar Ulang

          Kamis, 1 Juli 2021

:

Perhotelan (Map Biru)

09.00 – 10.30 (R.1)

 

Tata Kecantikan (Map Hijau)

10.30 – 12.00 (R.2)

 

TKJ (Map Coklat)

12.30 – 14.00 (R.9)

           Jumat . 2 Juli 2021

:

Tata Boga (Map Merah)

09.00 – 11.00 (R.1)

 

Tata Busana (Map Kuning)

11.00 – 14.00 (R.2)

Pengembalian dan Melengkapi Berkas

          Senin, 5 Juli 2021

:

Perhotelan

09.00 – 14.00 (R.1 & R.2)

        Selasa, 6 Juli 2021

:

Tata Kecantikan

09.00 – 14.00 (R.1 & R.2)

          Rabu, 7 Juli 2021

:

TKJ

09.00 – 14.00 (R.1 & R.2)

         Kamis, 8 Juli 2021

:

Tata Boga

09.00 – 14.00 (R.1 & R.2)

          Jumat, 9 Juli 2021

:

Tata Busana

09.00 – 14.00 (R.1 & R.2)


Persyaratan Daftar Ulang:

1.      Menyerahkan tanda bukti diterima di PPDB SMKN3 Tangerang

2.      Menyerakan foto copy SKL yang sudahdilegalisir oleh kepala sekolah asal (1 lembar)

3.      Menyerahkan foto copy Ijazah/Paket Programkesetaraan sesuai jenjangnya (jika sudah ada) yang sudah dilegalisir olehpejabat yang berwenang (1 lembar)

4.      Menyerahkan foto copy akta kelahiran (1lembar)

5.      Menyerahkan foto copy rapor semester 1,2,3,4dan 5 (masing – masing 1 lembar)

6.      Menyerahkan foto copySKTM/KIP/KKS/UPS/KIS/KPK sejenisnya, bagi yang memiliki (1 lembar)

7.      Menyerahkan surat keterangan sehat daridokter dengan keterangan bebas buta warna

8.      Mengisi dan menandatangani berkas daftarulang dari SMKN 3 TANGERANG yang terdiri dari :

8.1

 

Biodata Dapodik

8.2

 

Surat Pernyataan bersedia mentaati tata tertib Siswa SMKN 3 Tangerang (bermaterai 10.000)

8.3

 

Surat Pernyataan bebas biaya/pungutan pada proses PPDB SMKN 3 Tangerang bermaterai 10.000)

8.4

 

Surat Pernyataan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba/sejenisnya baik sebagai pengguna atau pengedar dan bersedia menerima sanknsinya (bermaterai 10.000)

8.5

 

Surat pernyataan bersedia untuk dilakukan tes bebas dari penggunaan narkoba/sejenisnya dan sanksinya (bermaterai 10.000)

B. Bagi calon peserta didik yang tidak melaksanakan daftar ulang pada jadwal yang sudah ditentukan atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri

C. Peserta didik yang sudah melaksanakan daftar ulang wajib memantau WEB SMKN 3 Tangerang (www.smkn3-tng.sch.id) dan group telegeram dengan tautan berikut (https://bit.ly/calonpesertadidiksmkn3tng) untuk mengikuti informasi, pengarahan dan persiapan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2021-2022


KOMENTAR

Apabila ada yang ingin dikonsultasikan, silakan untuk menghubungi kami.